BAB
I
Latar
Belakang
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam
merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan ini mengalami pasang-surut
sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu,
pengaruh globalisasi, baik dari aspek positif maupun negatif, telah memberi
warna tersendiri pada kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dari segi aspek
ilmu pengetahuan dan teknologi terjadi lompatan yang sangat pesat dengan terus
bermunculnya produk dari informasi, komunikasi, transportasi, dan teori-teori
baru dalam bidang pendidikan. Berdasarkan situasi tersebut, maka perlu adanya
orientasi, visi, dan pendidikan yang dapat mengunggah kesadaran warga negara dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan
serta bersaing dalam kancah global. Salah satunya adalah degan membekali para
siswa dan mahasiswa dengan kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang
di dalamnya ditekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara, mengetahui
hak dan kewajiban warga negara, globalisasi, dan sebagainya.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Landasan Hukum
1)
Undang-Undang Dasar 1945
·
Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua tentang
cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea ke empat khusus tentang tujuan negara.
·
Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·
Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, dan Bahasa.
3) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang
menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia serta Bahasa
Inggris dan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program diploma dan
sarjana wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan serta mata
kuliah statistika atau matematika.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realitas
kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoks dan ketidakterdugaan. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan agar kita sebagai warga negara memiliki wawasan kesadaran berbangsa
dan bernegara sehingga kita memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku yang cinta
pada tanah air dan bangsa.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap, serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa dan praktisi yang ada dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, di samping
derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan
dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni. Hak dan kewajiban seorang warga negara, akan terwujud dalam sikap dan
perilakunya bila ia dapat merasakan konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia
secara sungguh-sungguh dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian
Bangsa & Negara Sekaligus Hak & Kewajiban Warga Negara
Secara Kamus
besar bahasa Indonesia, Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan ini dapat
disimpulkan Pengertian dari Bangsa adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan
manusia yang membentuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita
serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Pengertian
dari Negara ialah Persekutuan manusia yang hampir sama dengan
persekutuan-persekutuan hidup Iainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan
lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”. Karena
Hanya negaralah yang memiliki kedaulatan.
Hak dan
Kewajiban sebagai warganegara merupakan sesuatu yang tidak mungkin dapat
dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak, berhak memilih, , memeluk serta meyakini kepercayaan yang
diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita
sebagai warga Negara, tapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena
pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial
yang berkepanjangan. Akan Tetapi sebagai warga negara kita jangan hanya
menuntut hak-hak saja sebelum menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara
yang mempunyai tanggung jawab yang besar.
BAB II
Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti
“rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi
pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan Mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
- Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu
partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang
kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara
eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemerintahan presidensial, dan
- Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep
Demokrasi Republik Indonesia
Seperti
yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut
mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat
baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak
mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini
adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi
yang ada pada saat ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Dapat
disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
- Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
- Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
- Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan
gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai
aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari
pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun
tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
A. Situasi NKRI Terbagi dalam
Periode-Periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang
dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai
berikut:
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon.
Sedangkan pada periode baru dan periode
reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai
dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi
perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak.
Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang
digunakan untuk melaksanakan bela negara pun berbeda.
B. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954.
Realisasi dari produk undang-undang ini
adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa,
OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD.
Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola Pendidikan
yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
C. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk
mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh Iingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta
tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tiijuan ini, bangsa Indonesia
perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam
persatuan dan kesatuan bangsa.
Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode da.n adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.
Karena itu, pada tahun 1982 UU No.39/ 1954
dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di
lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan.
Agar penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan,
bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah
Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN
diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman
bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
- Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
- Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan
mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidika Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
BAB
III
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme)
adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki
hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi
manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya
universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga
tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia
biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang
mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi
manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang
dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat
digolongkan menjadi hak
sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, dan kebebasan
berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budayayang berkaitan dengan akses
ke barang publik (seperti
hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas
perumahan).
Secara
konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak
tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan,
atau nalar. Sementara itu,
mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia
merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula
yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas,
dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM
sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia
mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum
internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan
syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum,
memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis.
Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang
mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi
syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis.
Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan
apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.
Masyarakat
kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya
masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah
konsep hak kodrati yang
dikembangkan pada Abad
Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep
hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama
setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM)
di Paris pada tahun
1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat
dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global.
Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBBdan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,
sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika,
serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh
hampir semua negara di dunia saat ini.
Apa arti HAM (Hak Asasi Manusia)? Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam
kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua
orang.
HAM
adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut
memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau
kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan
mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar
dan utama yang dimiliki oleh manusia.
Pada
praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di
berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk
kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Agar
lebih memahami apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa
ahli. Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli:
1. John Locke
Menurut
John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada
manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di
dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi
kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2. Jan Materson
Menurut
Jan Materson (komisi HAM PBB),
pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. Miriam Budiarjo
Menurut
Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak
lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya
perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut
Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya
asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya
yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5. Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat
manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak
boleh dilanggar oleh siapapun.
6. Jack Donnely
Menurut
Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya
oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata
berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
7. UU No 39 Tahun 1999
Menurut
UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak
tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap
manusia.
8. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut
David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan
serta kapasitas-kapasitas manusia.
Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis
hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1.
HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak
semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak
budaya.
2.
HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3.
HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia
lahir ke dunia
4.
HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa
memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Macam-Macam HAM
Setelah
memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu
mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah macam-macam HAM:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini
merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu.
Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:
·
Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai
tempat.
·
Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
·
Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
·
Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini
merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa
contoh hak asasi politik diantaranya:
·
Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
·
Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
·
Hak dalam membuat usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Ini
adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:
·
Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
·
Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
·
Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Ini
merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian.
Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
·
Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
·
Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
·
Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
·
Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
·
Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini
merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan.
Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:
·
Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ini
merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh
hak asasi sosial budaya diantaranya:
·
Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak untuk mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan
minat.
Undang-Undang Tentang HAM
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang
diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang
HAM adalah sebagai berikut:
1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
·
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan lewat perkawinan yang sah.
·
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
·
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan
keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal
dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
·
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
·
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
·
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
·
(3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang
serupa didalam pemerintahan.
·
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
·
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak untuk kembali.
·
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
·
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi
·
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan
informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
·
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·
(2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan
suaka politik berasal dari negara lain.
8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
·
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan.
·
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk
mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan
keadilan.
·
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·
(4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik
selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.
9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
·
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi
didalam keadaan apa pun.
·
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·
(3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati
selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
·
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
·
(1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain
di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang
bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
didalam suatu penduduk demokratis.
Pelanggaran HAM di Indonesia
Walaupun pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada
pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia
terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.
Berikut
ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:
1. Peristiwa
pembantaian di Rawagede 1945
2. Peristiwa
tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
3. Peristiwa
Tanjung Priok 1984
4. Peristiwa
penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
5. Peristiwa
Santa Cruz – 1991
6. Pembunuhan
aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
7. Penganiayaan
wartawan bernama Udin – 1996
8. Peristiwa
Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
9. Tragedi
Trisakti – 1998
10. Kasus Dukun
Santet di Banyuwangi – 1998
11. Peristiwa
Wamena berdarah pada April 2003
12. Kasus
Bulukumba tahun 2003
13. Peristiwa
Abepura Papua – 2003
14. Pembunuhan
aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
15. Dan masih
banyak lagi
DAFTAR PUSTAKA :
Comments
Post a Comment