Skip to main content

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


BAB I



Latar Belakang

Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan ini mengalami pasang-surut sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu, pengaruh globalisasi, baik dari aspek positif maupun negatif, telah memberi warna tersendiri pada kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Dari segi aspek ilmu pengetahuan dan teknologi terjadi lompatan yang sangat pesat dengan terus bermunculnya produk dari informasi, komunikasi, transportasi, dan teori-teori baru dalam bidang pendidikan. Berdasarkan situasi tersebut, maka perlu adanya orientasi, visi, dan pendidikan yang dapat mengunggah kesadaran warga negara  dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan serta bersaing dalam kancah global. Salah satunya adalah degan membekali para siswa dan mahasiswa dengan kurikulum mengenai pendidikan kewarganegaraan, yang di dalamnya ditekankan pentingnya kesadaran berbangsa dan bernegara, mengetahui hak dan kewajiban warga negara, globalisasi, dan sebagainya.



Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

a.      Landasan Hukum

1)     Undang-Undang Dasar 1945

·       Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea ke empat khusus tentang tujuan negara.

·       Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

·       Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

2)     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.

3)     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris dan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program diploma dan sarjana wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan serta mata kuliah statistika atau matematika.







Tujuan pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realitas kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoks dan ketidakterdugaan. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita sebagai warga negara memiliki wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga kita memiliki pola pikir, sikap, dan perilaku yang cinta pada tanah air dan bangsa.

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap, serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa dan praktisi yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hak dan kewajiban seorang warga negara, akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia secara sungguh-sungguh dalam kehidupan sehari-hari.



Pengertian Bangsa & Negara Sekaligus Hak & Kewajiban Warga Negara

Secara Kamus besar bahasa Indonesia, Bangsa merupakan sekumpulan manusia  yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan ini dapat disimpulkan  Pengertian dari Bangsa  adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang membentuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.

Pengertian dari Negara ialah  Persekutuan manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup Iainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”. Karena Hanya negaralah yang memiliki kedaulatan.

Hak dan Kewajiban sebagai warganegara  merupakan sesuatu yang tidak mungkin dapat dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan  perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, , memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara, tapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Akan Tetapi sebagai warga negara kita jangan hanya menuntut hak-hak saja sebelum menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara yang mempunyai tanggung jawab yang besar.





BAB II



Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :

  • Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
  • Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip Demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :

  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  3. Kekuasaan Mayoritas.
  4. Hak-hak minoritas.
  5. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
  6. Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
  7. Persamaan di depan hukum.
  8. Proses hukum yang wajar.
  9. Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
  10. Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
  11. Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.

Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :

  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :

  • Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
  • Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
  • Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

  1. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :

  1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
  2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
  3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
  4. Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :

  1. Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
  2. Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
  3. Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.



Klasifikasi Sistem Pemerintahan

Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :

  • Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
  • Sistem pemerintahan parlementer.
  • Sistem pemerintahan presidensial, dan
  • Sistem pemerintahan campuran.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :

  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

Konsep Demokrasi Republik Indonesia

Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.

Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.

Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :

  1. Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
  2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
  3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

  • Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode

Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.

  • Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik

Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

  • Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

A. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-Periode

Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Neara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
  • Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
  • Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi. 


Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Dai Nipon.

Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang Iebih banyak. 

Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melaksanakan bela negara pun berbeda. 


B. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik

Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah prbduk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 Tahun 1954. 

Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa, OKD. 

Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola Pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran. 


C. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi

Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh Iingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.

Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan negara. Untuk mencapai tiijuan ini, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. 

Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.


Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode da.n adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam GBHN, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.

Karena itu, pada tahun 1982 UU No.39/ 1954 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran di lingkungan kerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. 

Agar penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan. 


Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:

  • Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
  • Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. 



Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.


Pendidika Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).













BAB III



HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia (disingkat HAMbahasa Inggrishuman rightsbahasa Prancisdroits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budayayang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.

Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBBdan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia EropaPengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk AfrikaKovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.

Apa arti HAM (Hak Asasi Manusia)? Pengertian HAM adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut memiliki makna. Kata “Hak” dalam hal ini berarti sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” adalah sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, pengertian HAM secara singkat adalah suatu hal yang mendasar dan utama yang dimiliki oleh manusia.

Pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli


Agar lebih memahami apa itu HAM, maka kita dapat merujuk kepada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli:

1. John Locke


Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

2. Jan Materson


Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

3. Miriam Budiarjo


Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto


Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

5. Oemar Seno Adji


Menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

6. Jack Donnely


Menurut Jack Donnely, definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

7. UU No 39 Tahun 1999


Menurut UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.

8. David Beetham dan Kevin Boyle


Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Ciri-Ciri HAM / Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusu yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:

1.      HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.

2.      HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan

3.      HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia

4.      HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.

Macam-Macam HAM


Setelah memahami apa pengertian HAM dan ciri-cirinya, selanjutnya kita juga perlu mengetahu apa jenis-jenis HAM. Berikut ini adalah macam-macam HAM:

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)


Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:

·        Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.

·        Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

·        Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.

·        Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)


Ini merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:

·        Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.

·        Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.

·        Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.

·        Hak dalam membuat usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)


Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:

·        Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

·        Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

·        Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)


Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:

·        Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.

·        Kebesasan dalam melakukan perjanjian kontrak.

·        Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.

·        Kebebasan dalam memiliki sesuatu.

·        Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)


Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:

·        Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

·        Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)


Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:

·        Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.

·        Hak untuk mendapatkan pengajaran.

·        Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Undang-Undang Tentang HAM


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J. Adapun penjelasan singkat mengenai Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut:

1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup


Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga


·        (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.

·        (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan


·        (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

·        (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum


·        (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.

·        (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.

·        (3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.

·        (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama


·        (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

·        (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.

·        (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi


·        Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.

7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri


·        (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

·        (2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.

8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial


·        (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

·        (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.

·        (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

·        (4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia


·        (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.

·        (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

·        (3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.

·        (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.

·        (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.

10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM


·        (1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

·        (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.

Pelanggaran HAM di Indonesia


Walaupun pengertian HAM sudah dijelaskan dalam UUD 1945, namun pada pelaksanaannya masih terjadi pelanggaran. Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara.

Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia:

1.      Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945

2.      Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966

3.      Peristiwa Tanjung Priok 1984

4.      Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985

5.      Peristiwa Santa Cruz – 1991

6.      Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993

7.      Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996

8.      Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998

9.      Tragedi Trisakti – 1998

10.   Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998

11.   Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003

12.   Kasus Bulukumba tahun 2003

13.   Peristiwa Abepura Papua – 2003

14.   Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004

15.   Dan masih banyak lagi















DAFTAR PUSTAKA :








Comments

Popular posts from this blog

OLAHRAGA GA HARUS MAHAL!! buat sebagian orang pasti mau olahraga yang pertama di pikiran setiap orang adalah tempat fitness atau gym. ya memang di sana tuh banyak banget alat yang memudahkan kita buat ngelatih otot kita gausah ribet. tapi kalian tau ga sih? kalo rumah kita juga bisa kita jadiin tempat fitness loh. caranya? nih simak obrolan di bawah 🔻🔻🔻 😊 : emangnya bisa olahraga dirumah tanpa alat? biar badannya bagus kaya orang-orang 😎 : bisa dong kenapa engga , lagian banyak banget yang bisa ente pake di rumah 😊 : contohnya apa tuh bang? 😎 : banyak ni, salah satunya pasti antum punya kursi kan? pintu, handuk, tas, itu semua barang-barang yang pasti setiap individu punya kan di rumah. 😊 : wahh boleh tuh caranya gimana ?? 😎 : nihh ane kasih tau perhatiin baik-baik. 😎 : antum bisa pake kursi buat push up variasi, nanti ane kasih tau gimana, antum bisa pake pintu buat pull up atau chin up, antum bisa pake tas buat ilangin lemak perut. kalo kalian mau ta...
THIS IS ME! HI!! semuanya gua mau memperkenalkan diri, nama gua farhan muhammad. panggil aja farhan tapi jangan panggil sayang ya hehe. di dalam blog ini gua mau membagikan yaaituu :  tips & trick berolahraga ➞ nah ini ga cuman gimana caranya kurusin badan, tapi gua bakal kasih tau gimana biar kita rajin terus olahra ga cepet bosen nya. sepenggal kisah perjalanan hidup ➞ ini juga ya ga penting amat sih, ga cuman perjlanan hidup. tapi gua bakalan cerita tentang percintaan nih buat lu yang lagi klepek-klepek.   hobi gua ya udah pasti lah ya sesuai topik di atas olahraga, dan kadang sering nulis puisi atau cerpen lah, masih pemula nulis juga. paling penting gua orangnya receh, berjaya lah orang-orang receh. gua phobia sama satu hewan yang sangat amat menyeramkan, serem bangat pokonya. gua takut belalang. i just want to say that i hope you enjoy read my this freak blog bye !    

teori lingkungan ; ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan

·         makalah teori lingkungan ilmu teknologi dan pengetahuan lingkungan       Keberlanjutan pembangunan Sampai dengan dekade 1980-an perencanaan dan strategi pem- bangunan masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi (economic growth), baik pada negara-negara sosialis yang menerapkan peren- canaan yang terpusat  maupun pada negara-negara kapitalis yang me- nerapkan perencanaan yang liberal. Filosofi pertumbuhan ekonomi di- latarbelakangi oleh Teori Neo-Klasik dimana pertumbuhan merupakan fungsi dari modal dan teknologi sedangkan sumberdaya alam sama sekali tidak diperhitungkan karena dianggap pemberian alam yang melimpah. Filosofi tersebut telah melahirkan berbagai ekses terhadap lingkungan, sosial, budaya, maupun hak asasi manusia. Dampak dari penerapan filosofi tersebut telah menimbulkan kemiskinan yang merajalela, rusaknya ekosistem, pencemaran, bahkan ancaman terhadap eksistensi manusia ...